Penyidik KPK Melakukan Penggledahan terhadap Kantor Mahkamah Agung MA.

KPK
Tiga Tahanan KPK
INFO-no1. Kantor Mahkamah Agung (MA) menjadi sasaran penyidik KPK, terkait dengan kelanjutan kasus suap yang di lakukan (Andri Tristianto Sutrisna salah satu pejabat MA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung MA untuk melakukan sebuah pengeledahan. Andri Tristianto Sutrisna adalah salah satu pejabat kepala subdit kasasi PK Perdata khusus Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA. 


pengeladahan terhadap kantor Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut berlangsung sekitar jam 09:00 WIB pada hari senin 15/2/2016. tutur Yuyuk Ardianti sebagai pelaksana Harian kepala Biro Humas KPK, Menurutnya dia sudah mengnci mulut  ruangan yang di geledah penyidik. Bca juag : Presiden Jokowi masih mempunyai dua pilihan untuk bisa menolak RUU KPK..


selain Mahkamah Agung (MA) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah melakukan pengeledahan di beberapa tempat pada hari minggu 14/2/2016 kemaren, dan komisi pemberantasan korupsi (KPK) menurunkan tiga Tim untuk melakukan pengeledahan tersebut, yang berlangsung sekitar jam 10:00 hingga jam 22:00 WIB opada hari minggu 14/2/2016, ujar yuyuk. dilansir metrotv.

beberapa tempat yang di datangi penyidik KPK untuk dilakukan pengeledahan pada hari minggu kemaren diantaranya adalah dua rumah yang di miliki Andri Tristianto Sutrisna. yang berada di Gading serpong Tangerang selatan, dan satu rumahnya lagi yang berada di prayangan , Tangerang. namun tidak hanya itu penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) juga melakukan pengeledahan terhadap dua  tempst tinggsl ysng di miliki pengusaha Ichsan Saudi yang berada di Apartemen Sudirman Park.  Dari hasil pengeladahan tersebut Penyidik berhasil Menyita beberapa dokumen dan juga barang elektronik lainnya. tutur yuyuk.


Satgas KPK berhasil menangkap tangan Andri Tristianto Sutrisna, Ichsan Saudi dan juga pengacara Awang Lazuardi Embat. dari hasil penangkapan tersebut Ichsan Saudi diduga kuat melakukan penyuapan terhadap Andri Tristianto Sutrisna, dangan memberikan uang sebesar 400 juta kepada Andri Tristianto Sutrisna melalui Awang Lazaurdi Embat. Ichsan Saudi memberikan uang suap tersebut kepada Andri agar dapat menunda salinan putusan kasasi eksekusi terhadap dirinya.


ketiganya Andri Tristianto Sutrisna, Ichsan Saudi dan Awng Lazurdi Embat, sudah menjadi tersangka dan juga sudah di lakukan penahanan terhadap meraka.  Andri Tristianto Sutrisna di sangka sebagai penerima suap. dan akan di jerat dengan pasal 12 huruf A atau B dan pasal 11 tentang Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sedangkan Ichsan Saudi dan Awang Lazaurdi Embat di sangka sebagai penyuap atau pemberi suap dan akan di jerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau B, dan juga pasal 13  tentang Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Baca juga : Vonis Hakim Terhadap Para Koruptor Maaih Sangat Rendah dan Tidak sebanding dengan kelakuannya..
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Penyidik KPK Melakukan Penggledahan terhadap Kantor Mahkamah Agung MA."