Sidang Perdana Jassica Kumala Wongso

Jassica kumala wongso
Jassica Kumala Wongso
INFO-no1. pembunuhan terhadap mirna yang bulan lalu sempat menghebohkan masyarakat, sebelum polisi menetapkan tersangka  atas meninggalnya mirna tersebut. setelah polisi melakukan instrogasi dan pengeledahan di sejumlah tempat, akhirnya kasus tersebut terungkap dan polisi menetapkan salah satu tersangka.  Jassica kumala wongso di tetapkan sebagai tersangka atas kematian mirna. dan polisi melakukan penahanan terhadap jassica.


namun pada sidang perdana pengacara jassica kumala wongso mengajukan beberapa gugatan, atas prosedur penyelidikan dan penetapan Jassica sebagai tersangka, di dalam praperadilan di pengadilan nederi jakarta pusat. dan sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal I Wayan merta. sidang dilakukan pada jam 09:30 WIB. pada saat sidang Hakim mempersilahkan pemohon (Jassica ) untuk membacakan gugatannya.


Hidayat Bostam, kuasa Hukum dari Jassica membacakan 21 poin kronologi kasus hingga penetapan terhadap klienya menjadi tersangka, atas kasus kematian Ni Wayan Mirna Salihin  di Cafe Olivier, Grand Indonesia Jakarta pusat. namun dari 21 poin tersebut kuasa hukum jassica mendapatkan sebuah kejanggalan atas prosedur yang dilkukan kepolisian.


berikut gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum jassica

1. dalam laporan diawal kematian wayan mirna pada tanggal 6 january 2016. tidak bisa dijadikan sebuah alat bukti. sebagaimana yang sudah diatur  dalam pasal 1 angka 21, peraturan kaporli nomer 14 tahun 2012 tentang salah satu manajemen penyidikan dalam tindak pidana.


2. Azas lex superiori derogat legi inferiori, Undang-Undang yang dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya. sedangkan Undang-Undang yang lebih rendah bisa bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi kedudukannya. KUHAP tentang Hukum pidana. mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. khususnya dalam pasal 1 angka 21 peraturan kapolri nomer 14 tahun 2012, tentsng manajemen penyidikan tindak pidana. di dalam KUHAP menyebutkan bahwa laporan kepolisian bukanlah suatu bukti permulaan.


3. Artidjo Alkostar, di dalam sebuah rapat kerjan nasional tahun 2009, sudah tertuliskan tema tentang penegakan hukum pidana, diantaranya tentang ketaatan kepada asas hukum.


4. Tentang pengeledahan kepolisian pada tanggal 10januar 2016 kerumah orang tua jassica tanpa dilengkapi dengan surat izin ketua pengadilan setempat, atas hal tersebut sangat bertentangan dengan pasal 33 angka 1 KUHAP.


5. pada tanggal 26 january 2016 pemohon (jassica) dicekal dirjen imigrasi selam enam bulankedepan, padahal pada saat tersebut masih bersetatus sebagai saksi, dengan hal tersebut sudah menyalahgunakan kewenangannya.


6. bahwa yang dimaksud dengan salah satu pidana hanya kejadian tertentu.misalnya matinya seseorang di sebabkan oleh orang lain, namun jika matinya seseorang atas peristiwa alam itu bukan pidana, karena pidana tidak melarang adanya orang mati.
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Sidang Perdana Jassica Kumala Wongso"