![]() |
| Terdakwa kasus Korupsi Jero Wacik |
Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester. Menyatakan bahwa vonis hakim yang terlalu ringan di banding dengan tuntutan para jaksa penuntut umum, ini dilakukannya berdasarkan beberapa hal. Salah satunya adalah, hakim melakukan vonis setelah hakim mempelajari semua tuntutan dan pembuktian sepanjang persidangan di lakukan.
"Karena hakim hanya bisa memutus sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan dan juga sesuai dengan tuntutan jaksa," ujar Lalola dalam dialog di salah satu tlevisi, pada hari selasa 9/2/2016. Baca juga : Hasil survei KPK lebih tinggi kepuasan masyarakat ketimbang jokowi..
tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bisa jadi ini salah satu kunci kenapa hakim memberi vonis rendah kepada para koruptor ini. namun demikian, ia melihat, bisa saja hakim bemberikan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tutur lalola, di langsir metroTv .
Tambahnya
lagi. Seharusnya hakim bersikap bijak dalam masalah ini, dan hakim bisa memutus
dan membaca di luar yang sudah dipaparkan di persidangan, kemudian
memperhatikan sikap dan pandangan publik, hakim bias memvonis di atas tuntutan
jaksa.tuturnya.
Pandangan
berbeda yang Di utarakan oleh pengamat hUkum,Asep Iwan Irawan. Asep
mengungkapkan bahwa menurutnya putusan berat atau ringannya vonis yang di
jatuhkan hakim tidak bisa di ukur dengan standar apapun. tuturnya.
ini
bukan sebuah matematika dan juga bukan ilmu sosial, menurut asep hukum itu ada
seninya”
Tren Vonis terhadap para koruptor dari tahun 2013 sampai
2015.
Menurut data yang dikumpulkan Media Research Center. Menurun,
artinya tiap tahun vonis yang dilakukan terhadap para koruptor ini semakin
ringan.
- Pada tahun 2013 vonis yang di jatuhkan terhadap koruptor (DUA TAHUN. SEBELAS BULAN)rata-rata.
- Pada tahun 2014 vonis terhadap para koruptor semakin menurun menjadi (DUA TAHUN. DELAPAN BULAN)
- pada tahun 2015 vonis terhadap para koruptor semakin menurun menjadi (DUA TAHUN DUA BULAN).
Pada tahun 2015 Media Research Center (MRC)
mencatat bahwa sebanyak 71% hakim menjatuhkan Vonis ringan terhadap para
koruptor. Yaitu kurang dari empat tahun penjara
yang di jatuhkan oleh hakim. Sedangkan vonis Berat yang di jatuhkan oleh hakim Cuma
0,7% saja, itupun vonis dari tiga terdakwa
korupsi. dan selanjutnya juga Media
Research Center mencatat sebanyak 68 orang koruptor di vonis bebas pada tahun
2015 silam.
dan pada hari rabu tanggal 9/2/2016 hakim kembali
menjatuhkan vonis ringan terhadap mantan Mentri Energi dan sumber Daya Mineral
(Jero Wacik). Hakim menjatuhkan vonis
kepada Jero Wacik (EMPAT TAHUN PENJARA) dan Denda sebesar RP 150 juta subside tiga
bulan penjara. Jero Wacik mesti membayar
kerugia Negara sebesar RP 5,07 miliar. Dan vonis yang di jatuhkan oleh hakim kepada
Jero Wacik ini lebih rendah lima tahun dari
tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi). Tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK
Jero Wacik di tuntut Sembilan Tahun penjara, dan denda sebesar RP 35o juta subside
empat bulan penjara. Dan Jaksa Penuntut
Umum KPK (adaodi Sukmono mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap menghormati
putusan majlis hakim, walaupun vonis
yang di jatuhkan oleh hakim tidak sesuai dengan tuntutannya. Dan Dodi Sukmono
akan menyerahkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan KPK, untuk melakukan
sebuah langkah hukum selanjutnya atas putusan yang di jatuhkan tersebut.
Sedangkan Mantan Hakim Agung Arbijoto berpendapat bahwa semua
hakim dalam member putusan suatu perkara
mesti didasari pada prinsip rasio logis. Dan hal tersebut dilakukan berdasarkan
bukti-bukti yang di hadirkan dipersidangan tidak cukup, tuturnya. Dan juga ada
hal lain yang menjadi sebuah pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan sebuah
perkara, yaitu sebuah keyakinan. Walaupun 1000 bukti yang di tunjukkan kalau
hakimnya tidak yakin ya tidak akan bisa (diputuskan
berdasarkan tuntutan/dakwaan) ujar mantan hakim tersebut.
Tambahnya lagi. Salah satu Contoh adalah pada
saat hakim memutuskan perkara korupsi, dia berkelakar sebenarnya hakim lebih
takut untuk melakukan putusan ketimbang dengan ketakutan terdakwa, namun pada
saat memutuskan hakim harus mendengarkan kata hati, dan tidak selalu mengikuti apa
kemauan jaksa atau terdakwa.
“saya
mengalaminya sendiri menjadi seorang hakim
kalau sudah perkaranya KPK, hakim lebih takut. Maka dari itu kita harus ingat
bahwa hakim itu wakil dari tuhan dan dia harus memutuskan dangan kata hatinya. Dan
kuncinya disitu adalah hakim, jangan
sampai menyalahgunakan kekuasaan pada saat memutuskan suatu perkara”tutupnya,
dilansir metrotv.. Baca juga : presiden jokowi memperhatikan masyarakat yang berpenghasilan rendah..

0 Komentar untuk "Vonis hakim kepada para koruptor sangat rendah dan tidak sebanding dengan kesalahannya."