Vonis hakim kepada para koruptor sangat rendah dan tidak sebanding dengan kesalahannya.

koruptor
Terdakwa kasus Korupsi Jero Wacik
Info-No1. Hakim kini kembali menjadi sorotan publik terutama oleh masyarakat di indonesia saat ini, pasalnya Vonis Hakim kepada para koruptor di tanah air terkesan sangat ringan dan juga jauh dari tuntutan para jaksa penuntut umum. Berbagai tanggapan yang di utarakan oleh masyarakat terkait hakim di negara kita, apa yang terjadi dengan hakim-hakim di negara kita ini, Dimana tanggung jawab kalian terhadap jabatan yang kalian pikul.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester. Menyatakan bahwa vonis hakim yang terlalu ringan di banding dengan tuntutan para jaksa penuntut umum, ini dilakukannya berdasarkan beberapa hal. Salah satunya adalah, hakim melakukan vonis setelah hakim mempelajari semua tuntutan dan pembuktian sepanjang persidangan di lakukan.


"Karena hakim hanya bisa memutus sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan dan juga sesuai dengan tuntutan jaksa," ujar Lalola dalam dialog di salah satu tlevisi, pada hari selasa 9/2/2016. Baca juga : Hasil survei KPK lebih tinggi kepuasan masyarakat ketimbang jokowi..


tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum  bisa jadi ini salah satu kunci kenapa hakim memberi vonis rendah kepada para koruptor ini. namun demikian, ia melihat, bisa saja hakim bemberikan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tutur lalola, di langsir metroTv .
Tambahnya lagi. Seharusnya hakim bersikap bijak dalam masalah ini, dan hakim bisa memutus dan membaca di luar yang sudah dipaparkan di persidangan, kemudian memperhatikan sikap dan pandangan publik, hakim bias memvonis di atas tuntutan jaksa.tuturnya.

Pandangan berbeda yang Di utarakan oleh pengamat hUkum,Asep Iwan Irawan. Asep mengungkapkan bahwa menurutnya putusan berat atau ringannya vonis yang di jatuhkan hakim tidak bisa di ukur dengan standar apapun. tuturnya.
ini bukan sebuah matematika dan juga bukan ilmu sosial, menurut asep hukum itu ada seninya”

Tren Vonis terhadap para koruptor dari tahun 2013 sampai 2015.
Menurut data yang dikumpulkan Media Research Center. Menurun, artinya tiap tahun vonis yang dilakukan terhadap para koruptor ini semakin ringan.

  • Pada tahun 2013 vonis yang di jatuhkan terhadap koruptor  (DUA TAHUN. SEBELAS BULAN)rata-rata.

  • Pada tahun 2014 vonis terhadap para koruptor semakin menurun menjadi (DUA TAHUN. DELAPAN BULAN)

  • pada tahun 2015 vonis terhadap para koruptor semakin menurun menjadi  (DUA TAHUN DUA BULAN).


Pada tahun 2015 Media Research Center (MRC) mencatat bahwa sebanyak 71% hakim menjatuhkan Vonis ringan terhadap para koruptor.  Yaitu kurang dari empat tahun penjara yang di jatuhkan oleh hakim. Sedangkan vonis Berat yang di jatuhkan oleh hakim Cuma 0,7%  saja, itupun vonis dari tiga terdakwa korupsi.  dan selanjutnya juga Media Research Center mencatat sebanyak 68 orang koruptor di vonis bebas pada tahun 2015 silam. 


dan pada hari rabu tanggal 9/2/2016 hakim kembali menjatuhkan vonis ringan terhadap mantan Mentri Energi dan sumber Daya Mineral (Jero Wacik).  Hakim menjatuhkan vonis kepada Jero Wacik (EMPAT TAHUN PENJARA) dan Denda sebesar RP 150 juta subside tiga bulan penjara.  Jero Wacik mesti membayar kerugia Negara sebesar RP 5,07 miliar. Dan vonis yang di jatuhkan oleh hakim kepada Jero Wacik ini lebih rendah lima tahun dari  tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Jero Wacik di tuntut Sembilan Tahun penjara, dan denda sebesar RP 35o juta subside empat bulan penjara.  Dan Jaksa Penuntut Umum KPK (adaodi Sukmono mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majlis hakim,  walaupun vonis yang di jatuhkan oleh hakim tidak sesuai dengan tuntutannya. Dan Dodi Sukmono akan menyerahkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan KPK, untuk melakukan sebuah langkah hukum selanjutnya atas putusan yang di jatuhkan tersebut.


Sedangkan Mantan Hakim  Agung Arbijoto berpendapat bahwa semua hakim  dalam member putusan suatu perkara mesti didasari pada prinsip rasio logis. Dan hal tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang di hadirkan dipersidangan tidak cukup, tuturnya. Dan juga ada hal lain yang menjadi sebuah pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan sebuah perkara, yaitu sebuah keyakinan. Walaupun 1000 bukti yang di tunjukkan kalau hakimnya tidak yakin  ya tidak akan bisa (diputuskan berdasarkan tuntutan/dakwaan) ujar mantan hakim tersebut.


Tambahnya lagi. Salah satu Contoh adalah pada saat hakim memutuskan perkara korupsi, dia berkelakar sebenarnya hakim lebih takut untuk melakukan putusan ketimbang dengan ketakutan terdakwa, namun pada saat memutuskan hakim harus mendengarkan kata hati, dan tidak selalu mengikuti apa kemauan jaksa atau terdakwa.


“saya mengalaminya sendiri menjadi  seorang hakim kalau sudah perkaranya KPK, hakim lebih takut. Maka dari itu kita harus ingat bahwa hakim itu wakil dari tuhan dan dia harus memutuskan dangan kata hatinya. Dan kuncinya  disitu adalah hakim, jangan sampai menyalahgunakan kekuasaan pada saat memutuskan suatu perkara”tutupnya, dilansir metrotv.. Baca juga : presiden jokowi memperhatikan masyarakat yang berpenghasilan rendah..
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Vonis hakim kepada para koruptor sangat rendah dan tidak sebanding dengan kesalahannya."