Presiden Jokowi memiliki Dua pilihan untuk melakukan penolakan terhadap revisi UU KPK

Presiden RI, Joko Widodo
INFO-no1. Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) kembali di perbincangkan, presiden Jokowi masih mempunyai dua pilihan untuk melakukan penolakan terhadap RUU-KPK. menurut Pakar Hukum Tata negara (Refly Harun) presiden masih bisa melakukan penolakan atas RUU-KPK no.30 tahun 2002 tersebut. dan yang harus pak predsiden lakukan adalah: yang pertama adalah pak presiden tidak usah mengirimkan perwakilannya dalam membahas tentang revisi Undang-Undang KPK dengan DPR tersebut. dan yang kedua adalah: pak presiden harus mengutarakan penolakannya dalam sebuah pengambilan keputusan akhir di DPR nanti.

"Jika pak presiden bisa melakukan seperti itu maka beliau sudah memenuhi janjinya dalam pemberantasan korupsi". tutur Refly di jakarta, pada hari sabtu 13/2/2016. Baca juga : Musisi Ahmad Dhani siap maju menjadi calon Gubenur DKI..

menurutnya, Politik legislasi anggota dewan dalam melakukan revisi Undang-Undang KPK tersbut justru akan semakin memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dalam jangka pendek. dan juga bisa menghilangkan anti rasyiwah dalam jangka menengah. ia juga mempertanyakan tentang pernyataan angota dewan dan (draf RUU KPK), yang tidak konsisten. seharusnya jika mereka melakukan sesuatu antara yang dibicarakan dengan yang di persiapkan biasanya harus konsisten. karena yang di utarakan angota DPR ini akan memperkuat lembaga anti rasyiwah KPK. akan tetapi kenyataannya yang di persiapkan (daf RUU KPK) justru sebaliknya, ini akan sangat memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

tambahnya lagi, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terebut hingga saat ini mampu melakukan tugasnya dengan baik, buktinya KPK bisa menerobos tonggak kekuasaan baik legislatif, dan eksekutif, dan juga yudikatif. dan ini adalah satu-satunya institusi yang mampu menerobos kebekuan yang di alami negara selama ini, dan itu hanya KPK yang bisa.

"pertanyaannya adalah benarkah revisi Undang-Undang KPK (RUU-KPK) akan memperkuat dan menjadi lebih baik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut? apakah menurut mereka masalah korupsi ini hanya masalah yang biasa-biasa saja, atau mungkin cuma masalah kecil? kalau bagi saya korupsi dalam negri ini adalah sebuah masalah yang sangat besar" tegasnya refly, dilansir metrtv.

sedangkan politikus partai demokrat (Didi Irawadi Syamsuddin) mengungkapkan bahwa dalam rangka melakukan sebuah revis UU tersebut memang tidak ada larangan, akan tetapi hal tersebut bisa dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kondisi perkembangan zaman saat ini.

perlu kita ketahui, bahwa empat poin tentang adanya revisi Undang-Undang KPK (RUU-KPK) salah satunya adalah dalam melakukan sebuah Penyadapan harus melalui persetujuan Dewan pengawas dan pengadilan. dan juga adanya SP3 terkait adanya pengembangan alat Bukti. pengangkatan penyelidik atau penyidik harus dari kelembagan penegak Hukum. dan juga penuntutan harus di serahkan ke kejaksaan.

menurut (Didi Irawadi Syamsuddin) Poin-Poin tersebut justru akan semakin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dia juga menyoroti terkait Dewan Pengawas yang berwenang dalam hal penyadapan.  "apakahsudah ada jaminannya terhadap independensi KPK"?

sedangkan menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan institusi (PSHK) Bivitri Susanti Mengungkapkan jika ingin melakukan revisi Undang-Undang KPK (RUU-KPK) harus ada indikator yang mendesak, yaitu  adanya suatu masalah dalam konstitusional dalam UU KPK, dan juga hal  yang di nilai UU KPK tidak efektif. "namun ini tidak memenuhi kedua hal tersebut, dan sejauh ini UU KPK masih sangat Efektif, tuturnya.

namun jika ada suatu kelemahan dalam UU KPK maka hal tersebut tidak harus melakukan sebuah revisi tersebut, karena masih ada jalan lain yang bisa di ambil, yaitu melalui KUHAP.  tambahnya lagi, apakah harus semua kelemahan itu di atasi dengan melakukan sebua revisi? tegasnya. Baca juga : Hasil Survei KPK lebih tinggi dari Jokowi..
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Presiden Jokowi memiliki Dua pilihan untuk melakukan penolakan terhadap revisi UU KPK"